Ma’ruf : Minta Pemekaran Wilayah Bukan Hal Prioritas
Ma'ruf
Effendy
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG-
Anggota Komisi I DPRD Bontang Ma'ruf Effendy, menyatakan pemerintah Bontang,
tak perlu terburu-buru dalam memutuskan pemekaran wilayah di Bontang.
Kendati demikian, dalam aturan pemerintah
Nomor 17/2018 tentang pemerintah daerah itu ada syarat yang belum terpenuhi
perihal setiap wilayah yang ditetapkan sebagai kota harus memiliki empat
kecamatan.
Tetapi
apabila ditilik secara aspek hukum, peraturan itu pun tak menggugurkan
keberadaan kota ini. Maka tidak perlu cemas wacana ini dimekarkan atau tidak
kedepannya.
"Itu yang perlu dipahami," kata
Ma'ruf saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Bontang, Bontang Lestari,
Senin (8/11/2021).
Namun,
apabila melihat dari sisi manfaat. Ma'ruf ini menilai dengan adanya pemekaran
akan meningkatkan aspek pelayanan pada masyarakat
Ia mencontohkan, wilayah Bontang Lestari
dikembangkan menjadi Kecamatan pastinya akan sangat memudahkan bagi masyarakat
dalam sisi pelayanan administrasi. "Jadi rentang jarak pelayanannya akan
semakin dekat," imbuhnya.
Politisi PKS itu mengaku pemenuhan syarat pemekaran itu masih terkendala sumber daya alam yang belum tersedia, anggaran dan infrastruktur kantor pelayanan administratif. Dalam PP 17/2018 pemekaran wilayah kecamatan mengacu pada pasal 5 disebutkan mengacu pada tiga syarat teknis, yakni kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.
"Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi," tandasnya.(wan)